Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Rabu, 4 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIBank Indonesia Tetapkan Hasil Lelang FX Swap USD419 Juta

Kemendagri Lihat Finalisasi KPU

Oleh • 2 September 2015 • 08:15
TAHAN DIRI: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undangundang Pilkada Surabaya menanti finalisasi Komisi Pemilihan Umum.
TAHAN DIRI: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan keluarnya peraturan pemerintah pengganti undangundang Pilkada Surabaya menanti finalisasi Komisi Pemilihan Umum.
Tunggu Hingga 8 September

darikita.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menetapkan hanya satu pasangan calon, yakni Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana yang lolos dan memenuhi syarat.

Sementara untuk pasangan calon kompetitor yakni, Rasiyo-Dhimam Abror dinyatakan tak lolos. Mengenai hal ini, pemerintah pusat masih tetap menunggu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pihaknya masih berharap pada 8 September mendatang. ’’Kami tunggu sampai tanggal 8,” ujar Tjahjo saat ditemui di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (31/8).

KPU membuka kembali pendaftaran bakal calon untuk mengikuti Pilkada serentak pada 6-8 September 2015. Proses tersebut adalah satu-satunya pintu teraakhir untuk berkompetisi pada pesta demokrasi 9 Desember nanti. Pasalnya, penyelenggara sendiri telaah menetapkan bakal melakukan penundaan di daerah jika calon masih saja tunggal.

Meski demikian, Mendagri tak melihat ada sinyal dari Presiden Joko Widodo untuk membentuk peraturan pengganti UU (perppu) terkait paslon tunggal. Sampai saat ini, perppu masih berbentuk draft dan belum disahkan oleh Presiden.

Tjahjo mengatakan, pihaknya masih menunggu finalisasi dari penyelenggara Pilkada atau dalam hal ini KPU. ”Perppu kita belum sampai sana, draf kan bisa iya bisa enggak. Opsi perppu masih belum, tunggu finalisasi KPU,” pungkas Tjahjo.

Sebelumnya, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nasrullah menilai KPUD Surabaya terburu-buru mengumumkan paslon di Kota Pahlawan itu hanya satu. Pasalnya, paslon kompetitor masih berpeluang mengajukan sengketa atas gagal lolosnya ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Semua pihak harus menunggu Panwas selesai dalam mengerjakan tugasnya.

’’Nah kepastiannya ya tunggu pengawas pemilu, saya yakin panwas bisa percepat,” tuturnya. (and/vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *