darikita.com, SUMUR BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengaku telah menyiapkan infrastruktur dan peraturan wali kota (perwal) tentang tata kelola sampah. Hal ini sejalan dengan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Bandung tahun 2017.
Pengelolaan sampah akan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung. DLHK pun akan mengatur sampah kota dengan sistem swakelola.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto mengatakan, berdasarkan keputusan presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 2010 ada yang namanya swakelola. Hal ini bisa dikerjakan sendiri atau dikelola pihak lain. ”Infrastruktur kita sudah punya, sehingga kita akan melakukan swakelola dengan penugasan kepada PD Kebersihan,” ujar Yossi kemarin (15/2).
Pada Pasal 26 Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Dalam hal ini, PD Kebersihan akan tetap melaksanakan tata kelola persampahan atas penugasan dari DLHK.
Yossi menambahkan, perwal memerintahkan DLHK melaksanakan tata kelola persampahan dan bermitra dengan PD Kebersihan. Selain itu, secara anggaran, Pemkot Bandung telah siap mengalokasikan dana yang memadai untuk menunjang operasional DLHK.
Pada tahun ini, sebesar Rp 125 miliar telah diperuntukkan bagi DLHK selama satu tahun. Jumlah tersebut sudah termasuk alokasi peningkatan tipping fee TPA Sarimukti yang meningkat dari Rp 29 ribu per ton menjadi Rp50 ribu per ton per hari.
”Dana tersebut bukan berarti seluruhnya dialokasikan ke PD Kebersihan. Mekanismenya, PD Kebersihan mengajukan ke DLHK dan nanti DLHK yang akan mengeluarkan SPPD ke PD Kebersihan,” tegasnya.













