Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 6 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

Sinergi BTN-BPJS, Sejuta Rumah Bukan Mimpi Lagi

Oleh • 5 November 2015 • 08:32

darikita.com, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuldjono mengapresiasi kerja sama Bank BTN dan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan yang terus meningkat.‎

”Dalam mendukung (sejuta rumah.red) ini Kementerian PUPR punya tugas dan tanggung jawab untuk membangun prasarana umumnya. Insya Allah dengan itu apa yang kita cita-citakan bersama dapat kita wujudkan,” ujar Basuki usai penandatanganan MoU antara PT BTN dan PT BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta belum lama ini.

Ia berharap perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diwujudkan dengan kerja sama BTN dan BPJS Ketenagakerjaan. ”Mudah-mudahan akhir tahun ini tidak hanya pemerintah dan swasta yang bergerak untuk mewujudkan sejuta rumah, khususnya KPR sebanyak 500 ribu unit rumah,” imbuh Basuki.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menyatakan akan mengguyurkan anggaran pembangunan rumah murah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Penempatan dana kami di BTN menggunakan rate khusus yang mengacu pada suku bunga BI ditambahkan 3 persen. Itulah yang akan jadi KPR pekerja,” kata Elvyn.

Menurut Elvyn, periode kredit perumahan selama 20 tahun dan masa pengembalian uang muka maksimal 15 tahun. Skema ini akan meringankan peserta BPJS mengembalikan angsuran setiap bulannya.

”Dengan cara ini kami harap mereka bisa dapat rumah yang murah dengan kepastian jangka panjang angsuran,” imbuh Elvyn

Ia menuturkan bahwa perseroan menargetkan bisa menyediakan 100 ribu KPR bagi peserta yang telah setahun‎ di tahun depan. ”2016 kami ekspektasinya bisa salurkan 100 ribu unit rumah,” sebut Evlyn. Menurut dia, kebijakan atas skema bunga murah menerbitkan petunjuk teknis berupa PP nomor 55 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). (jpnn/fik)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *