Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Kamis, 5 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKomdigi Tegaskan Moderasi Konten Harus Akuntabel dan Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi

Bandung Barat Ikuti Aturan Pemprov

Oleh • 15 Juli 2020 • 14:25

NGAMPRAH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai lebih tegas dalam mendisiplinkan warga agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan mulai memberikan denda senilai Rp 150 ribu terhadap warga yang tak menggunakan masker.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat sendiri bakal turut menerapkan denda bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik tanpa mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *