DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital Indonesia.
Menurut Komdigi, kewajiban pendaftaran membantu memastikan penyelenggara sistem elektronik memenuhi ketentuan peraturan sekaligus mendukung ekosistem digital yang tertib, aman dan akuntabel.
Selain 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, kementerian mengimbau PSE Lingkup Privat lain yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.




