DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital membuka ruang koordinasi bagi PSE Lingkup Privat yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pendaftaran.
PSE yang menerima pemberitahuan dan menghadapi kendala teknis tetap diminta menyampaikan tanggapan resmi dengan penjelasan kendala serta bukti pendukung. Komdigi juga menyediakan layanan helpdesk pada hari kerja untuk membantu proses registrasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik agar kewajiban regulasi dapat dipenuhi sebelum tenggat.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.




