Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 6 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

Tes Kejiwaan Terhadap SF

Oleh • 5 September 2015 • 08:59

darikita.com, SUMUR BANDUNG – Demi mengetahui kondisi kejiwaan SF, pembunuh Pricilia Dina Eka Putri, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menggandeng psikolog dari Rumah Sakit Sartika Asih.

FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES  TUNJUKAN BARANG BUKTI : Sejumlah petugas kepolisian merapikan barang bukti pada ekspose pembunuhan olah seorang anak SMP di Mapolrestabes, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/9).
FAJRI ACHMAD NF. / BANDUNG EKSPRES
TUNJUKAN BARANG BUKTI : Sejumlah petugas kepolisian merapikan barang bukti pada ekspose pembunuhan olah seorang anak SMP di Mapolrestabes, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/9).

Tes dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku yang sadis menghabisi nyawa mantan pacarnya dengan menggunakan palu. Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, saat ini penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak masih mendalami penyidikan. ’’Kita lagi tes kejiwaannya hari ini,” katanya di Mapolrestabes Bandung, kemarin (4/9).

Yoyol mengungkap, saat mengeksekusi korban menggunakan palu, pelaku sendirian. Dengan kata lain, SF menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan siswi SMPN 51 Bandung itu.

Pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka dilakukan oleh dokter atau ahli psikolog dari RS Sartika Asih. Hasilnya bisa diketahui setelah pemeriksaan selesai dari analisa ahli. ’’Nanti bisa diketahui, apakah saat mengeksekusi korban, kejiwaannya sehat atau terganggu,” sahut mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Seperti diberitakan, Pricila menjadi korban pembunuhan temannya di pematang sawah dekat Hotel Grand Sharon Jalan Inpeksi Cidurian, Senin (31/8) sekira pukul 15.00. Korban dipukul menggunakan palu oleh pelaku. Motif pelaku menghabisi nyawa korban adalah untuk menguasai barang milik korban, yaitu telepon selular dan komputer jinjing.

Akibat perbuatannya, SF dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 365 ayat (3) KUHP, karena melakukan pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *