Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 18 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPendaftaran PSE Jadi Bagian Penguatan Tata Kelola Ruang Digital Indonesia

Komdigi: 23 PSE Domestik dan 2 PSE Asing Diminta Segera Tuntaskan Pendaftaran

Oleh • 18 September 2026 • 04:00
Ilustrasi perangkat digital untuk berita PSE domestik dan asing

DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 penyelenggara domestik dan dua penyelenggara asing.

Penyelenggara yang disurati berasal dari beragam sektor, mulai transportasi darat dan perkeretaapian, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti hingga penyedia barang dan jasa profesional.

Komdigi menegaskan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman dan akuntabel.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *