DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 penyelenggara domestik dan dua penyelenggara asing.
Penyelenggara yang disurati berasal dari beragam sektor, mulai transportasi darat dan perkeretaapian, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti hingga penyedia barang dan jasa profesional.
Komdigi menegaskan pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola sistem elektronik yang tertib, aman dan akuntabel.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.




