DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Surat pemberitahuan disampaikan pada 16 September kepada 23 PSE domestik dan dua PSE asing dari sektor transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta jasa profesional.
Komdigi menyatakan PSE yang belum memenuhi kewajiban setelah tenggat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Kementerian juga membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.




