Ilustrasi visual dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).
BANDUNG — Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat mendorong koperasi menertibkan laporan keuangan agar pengelolaan organisasi semakin transparan dan kepercayaan anggota menguat.
Upaya tersebut dilakukan melalui fasilitasi penyusunan laporan keuangan dalam penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat atau SAK EP. Kegiatan di Aula Bung Hatta Diskuk Jabar pada 26 Agustus 2026 diikuti 50 koperasi serta melibatkan pengurus dan pengawas.
Laporan keuangan yang tertib tidak hanya memenuhi kewajiban administratif. Dokumen tersebut membantu pengurus membaca kondisi usaha, mengevaluasi kinerja, dan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota.
Materi mencakup perubahan standar dari SAK ETAP menjadi SAK EP, perlakuan transaksi akuntansi, serta mekanisme penyusunan laporan sesuai standar. Pembekalan didukung Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Barat.
Penerapan standar secara konsisten diharapkan membuat keputusan pengurus lebih berbasis data. Bagi anggota, keterbukaan informasi keuangan menjadi dasar untuk menilai kesehatan koperasi dan memastikan manfaat ekonomi dikelola secara berkelanjutan.
Sumber: Diolah secara orisinal dari rilis resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 27 Agustus 2026.




