BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung mendampingi 1.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengurusan sertifikasi halal produk maupun jasa.
Pendampingan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan komunitas pengusaha untuk membantu pelaku UMKM memahami tahapan sertifikasi, dokumen yang diperlukan, serta ketentuan yang berlaku.
Sertifikasi halal menjadi bagian dari kesiapan usaha
Bagi pelaku UMKM, sertifikasi halal bukan hanya soal pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan konsumen dan membantu usaha masuk ke pasar yang lebih luas.
Pendampingan menjadi penting karena banyak pelaku usaha mikro masih menghadapi keterbatasan informasi, waktu, dan kemampuan administrasi. Program yang terstruktur dapat membantu mereka memahami proses tanpa bergantung pada perantara yang tidak jelas.
Legalitas dan kualitas perlu berjalan bersama
Sertifikasi halal sebaiknya diikuti dengan perbaikan aspek usaha lain seperti legalitas, kebersihan proses produksi, konsistensi mutu, pencatatan bahan baku, kemasan, dan pemasaran.
Pelaku UMKM juga perlu memastikan semua informasi diperoleh dari kanal resmi serta mengikuti prosedur yang berlaku. Jika terdapat program fasilitasi atau bantuan biaya, persyaratan dan jadwal pendaftarannya perlu diperiksa langsung pada instansi penyelenggara.
Dengan pendampingan yang lebih luas, UMKM di Bandung diharapkan semakin siap meningkatkan daya saing dan memperluas akses pasar.
Sumber: Portal Jabar / Diskominfo Kota Bandung, 3 September 2026. Ditulis ulang secara editorial oleh DariKita.online.




