Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Sabtu, 7 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

Penjualan Air Diduga Ilegal

Oleh • 10 Oktober 2015 • 16:13
ISTIMEWA  DIDUGA ILEGAL: Suasana di dalam pabrik PT Enggal Jelita, tampak salah satu truk pengangkut air.
ISTIMEWA
DIDUGA ILEGAL: Suasana di dalam pabrik PT Enggal Jelita, tampak salah satu truk pengangkut air.
Warga Pertanyakan Soal Perizinan

darikita.com, CIMAHI – PT Enggal Jelita yang terletak di Jalan Industri, Kelurahan Utama Cimahi Selatan, diduga melakukan penjualan air ilegal tanpa izin. Mereka melakukan penjualan air dengan cara menyedot air tanah dengan menggunakan sumur artesis.

Ahmad Saefullah, warga Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT. Enggal Jelita patut dipertanyakan. Apalagi, perusahaan tersebut bergerak dibidang tekstil dan bukan jasa penjualan air bersih.

Tentu saja hal ini membuat warga sekitar merasa geram khususnya di RW 08 Keluarahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan. ”Kami mempertanyakan apakah kegiatan penjualan air yang dilakukan perusahaan tersebut sudah berizin atau tidak, karena kalau tidak salah perusahaan tersebut bergerak dibidang tekstil,” jelasnya.

Jika kondisi tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan akan mengurangi cadangan air di sekitar pabrik. Apalagi kawasan tersebut merupakan wilayah industri.

”Apakah penjualan air yang dilakukan oleh PT. Enggal Jelita tersebut memberikan kontribusinya bagi pendapatan Kota Cimahi atau tidak ? jika hal itu tidak dibiarkan dikhawatirkan akan didikuti oleh perusahaan-perusahaan lainnya,” ungkapnya.

”Satpol PP harus melakukan tindakan atau sanksinya, jika ternyata penjualan air tanah tersebut tidak memiliki perizinannya,” pungkasnya. (bun/asp)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *