Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 6 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPP TUNAS Dorong Platform Digital Melindungi Sekitar 70 Juta Anak Indonesia

Perusahaan Jangan Telat Bayar THR

Oleh • 14 Juni 2016 • 08:26

darikita.com, SUBANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, DPRD Subang meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Subang tidak telat membayarkan THR (tunjangan hari raya) kepada karyawannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, setiap perusahaan wajib untuk memberikan THR kepada para pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal tiga bulan.

THR diberikan sebesar satu bulan gaji kepada pegawai yang telah bekerja 12 bulan. Itu disesuaikan untuk pekerja yang masa kerjanya masih kurang dari tiga bulan.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Subang Nurul Mu’min mengatakan, berdasarkan aturan pembayaran THR paling lambat dilakukan pada H-7 Lebaran.

”Kita harapkan pada H-7 Lebaran, THR sudah dibayarkan kepada pekerja,” ujar Nurul kepada Jabar Ekspres, kemarin (13/6).

Berdasarkan pengalaman di 2015, kata Nurul, terdapat beberapa perusahaan yang menunggak pembayaran THR. Untuk mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Hal serupa diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang Oo Irtotolisi. Menurut mantan Kadisnakertrans ini, saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Subang sedikitnya mencapai 649 perusahaan. Pihaknya juga meminta perusahaan segera membayarkan THR yang menjadi hak karyawannya.

”Kita sudah melakukan imbauan agar perusahaan di Kabupaten Subang segera membayar THR,” jelasnya. (ygo/din/rie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *