Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 18 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPendaftaran PSE Jadi Bagian Penguatan Tata Kelola Ruang Digital Indonesia

Komdigi Ingatkan PSE Belum Terdaftar Berisiko Kena Pemutusan Akses

Oleh • 18 September 2026 • 04:00
Ilustrasi keamanan digital untuk berita risiko pemutusan akses PSE

DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang wajib daftar agar segera menuntaskan proses pendaftaran.

Dalam pemberitahuan terbarunya, Komdigi menjelaskan bahwa jika kewajiban belum dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, kementerian dapat melakukan tindak lanjut sesuai peraturan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan layanan sistem elektronik di Indonesia memenuhi ketentuan serta mendukung ruang digital yang tertib, aman dan terpercaya.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *