DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang wajib daftar agar segera menuntaskan proses pendaftaran.
Dalam pemberitahuan terbarunya, Komdigi menjelaskan bahwa jika kewajiban belum dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, kementerian dapat melakukan tindak lanjut sesuai peraturan, mulai dari surat peringatan hingga sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan layanan sistem elektronik di Indonesia memenuhi ketentuan serta mendukung ruang digital yang tertib, aman dan terpercaya.
Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.




