Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 18 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPendaftaran PSE Jadi Bagian Penguatan Tata Kelola Ruang Digital Indonesia

Komdigi Beri Tenggat 25 PSE Privat Daftar hingga 22 September 2026

Oleh • 18 September 2026 • 04:00
Ilustrasi teknologi digital untuk berita kewajiban pendaftaran PSE Privat

DARIKITA.ONLINE — Kementerian Komunikasi dan Digital meminta 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Surat pemberitahuan disampaikan pada 16 September kepada 23 PSE domestik dan dua PSE asing dari sektor transportasi, penerbangan, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, serta jasa profesional.

Komdigi menyatakan PSE yang belum memenuhi kewajiban setelah tenggat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Kementerian juga membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI, 17 September 2026.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *