Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 6 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKomdigi Tegaskan Moderasi Konten Harus Akuntabel dan Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi

Pemabuk Membuat Onar, Akan Digiring Ke Kantor Satpol PP

Oleh • 5 November 2015 • 08:51

darikita.com, Penyebaran minuman keras ilegal di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Namun Satpol PP Kota Bandung tidak tinggal diam kepada para menenggak miras yang membuat onar.

Satpol PP Kota Bandung mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap orang mabuk yang membuat onar tersebut. “Kalau mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), ya jelas kami tindak orangnya (pemabuk),” ungkap Kasatpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto.

Ia melanjutkan, pihaknya kerap melakukan razia pada tempat-tempat tak berizin menjual miras. Tak hanya itu saja, para petugas akan juga menindak bila ada warga yang asik mabuk-mabukan di jalanan.

“Ternyata di tempat publik itu mereka berkumpul lalu ditemukan ada botol miras dan mengganggu tramtibum, ya tugas kami menindak,” pungkasnya.

Bilamana ada pembuk yang kedapatan menganggu, pihaknya akan langsung meminta keterangan di kantor Satpol PP Bandung. Bila ternyata terbukti salah, akan digiring ke Polisi. “Kalau notabenenya anak di bawah umur, maka kami melakukan pembinaan serta memanggil orang tuanya,” ujar Eddy. (Ravi/dk)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *