Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Kamis, 5 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKomdigi Tegaskan Moderasi Konten Harus Akuntabel dan Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi

FAGI Menggugat Wali Kota ke PTUN

Oleh • 27 Januari 2016 • 04:39

darikita.com, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) menggalang solidaritas moral dengan menggalang uang koin untuk lima guru kritis SMAN 10 Bandung. Saat ini, para guru tersebut sedang menggugat keputusan Wali Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lima guru SMAN 10 Bandung tersebut adalah Asep Suparman, Dedi Hermawan, Slamet Sukamto, Bambang Sugianto dan Rudy Sastra Mulyana.

Menurut Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan, guguatan keputusan Wali Kota Bandung ke PTUN tersebut menyoal tentang dua kali pemutasian lima guru tersebut tanpa alasan yang jelas. ”Serta sekolah yang baru sebagian besar tidak ada formasi jam mengajar,” kata Iwan kepada Bandung Ekspres di SMK 2 Bandung kemarin (25/1).

Pada bulan Oktober 2015, mereka dimutasi karena mengkritisi kepala sekolahnya tanpa ada pengganti dan di tempat yang baru umumnya tidak ada formasi jam mengajar.

Lalu lanjut Iwan, pada 10 Januari 2016, mereka kembali diundang mengikuti upacara Senin pagi oleh Disdik Kota Bandung untuk menerima SK mutasi baru dari wali kota pada sekolah yang berbeda dengan SK mutasi lama.

”Namun kembali tidak ada formasi mengajar. Contohnya, seperti pak Dedi, guru Matematika yang tadinya dimutasikan ke SMAN 26 Bandung menjadi ke SMAN 24 Bandung, namun justru di SMAN 24 Bandung kelebihan guru Matematika. Padahal SMAN 3 Bandung dan SMAN 5 Bandung lah yang kekurangan guru Matematika,” terangnya.

Begitu juga pak Selamet Sukamto, guru Ekonomi yang dimutasi ke SMAN 12 Bandung menjadi ke SMAN 20 dan kembali tidak ada formasi jam mengajar. Padahal yang kekurangan guru ekonomi adalah SMAN 6 Bandung.

”Ini membuktikan kesewenang-wenangan atasan kepada bawahanya. Padahal telah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Bahwa atasan tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang kepada bawahan,” tegas Iwan. (nit/fik)