Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Jumat, 18 September 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIPendaftaran PSE Jadi Bagian Penguatan Tata Kelola Ruang Digital Indonesia

Kinerja Pemkot Terlihat di APBD Perubahan, Dokumen LKPJ Perlu Perbaikan

Oleh • 13 Mei 2016 • 09:14

Di tempat sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto menyatakan, seluruh rekomendasi DPRD merupakan perbaikan terhadap kinerja Pemkot Bandung secara menyeluruh.

Untuk itu, kata Yossi, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah ini, rekomendasi jadi koreksi positif untuk kami.

”Catatan TAPD, intinya akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan selalu berkoordinasi dengan DPRD,” tukas Yossi.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Bandung Jhonson Panjaitan mengungkapkan, kalau boleh jujur rekomendasi DPRD melalui Pansus IV yang dituangkan dalam keputusan DPRD, sangat kompromi terhadap kebijakan wali kota.

Sebab, sejauh ini kebijakan Ridwan Kamil, salah satunya saja, bertolak belakang dengan kondisi riil warga Bandung. Menurutnya, pemkot mengusung konsep dengan skala metropolis, namun belum berpihak kepada kepentingan rakyat. Karena berdasarkan kajian BPS, lebih banyak orang Bandung yang hidup di bawah garis kemiskinan.

”Kebijakannya, menurut saya, seharusnya melayani masyarakat. Bukan mimpi terlalu jauh. Realitanya derajat kehidupan ekonomi warga masih perlu diperhatikan lebih serius,” kata Jhonson.

Lain lagi pendapat anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Budiono. Menurut dia, menilai rekomendasi DPRD tidak bisa sepotong-sepotong.

”Terlalu banyak rekomendasi strategis dan kritis yang mendesak harus dilaksanakan wali kota. Sebenarnya, dengan tidak dibacakan secara utuh, itu bentuk dari tanggungjawab bersama sebagai penyelengara pemerintahan,” terang Budiono.

Berpijak dari strategi itu, sambung anggota Komisi B tersebut, penuntasan rekomendasi ada di ranah komisi. ”Dapat saja, rekomendasi DPRD itu bila memenuhi ketentuan tata tertib dewan dan melihat masalahnya krusial, tindaklanjutnya di tataran Panitia Khusus, dengan materi khusus pula,” pungkas Budiono. (edy/fik)

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *