Portal berita dari masyarakat untuk IndonesiaJaringan Media KRIEZ  •  Redaksi  •  Pedoman Media Siber  •  Pasang Iklan
Dari Kita • Untuk Indonesia
Kamis, 5 November 2026
Bandung, Jawa Barat
Berlangganan
TERKINIKomdigi Tegaskan Moderasi Konten Harus Akuntabel dan Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi

Pengelola PAUD Dilarang Paksa Siswa Belajar Calistung

Oleh • 11 Juni 2015 • 08:29
Pengelola PAUD Dilarang Paksa Siswa Belajar Calistung

darikita.com, KARAWANG – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang, Amid Mulyana meminta agar pengelola lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), tidak memaksakan peserta didik untuk belajar membaca, menulis dan berhitung (calistung).

Pasalnya, memaksakan anak PAUD melakukan calistung justru akan membuat mereka tertekan dan mudah bosan. Pada beberapa kesempatan, dia kerap menegaskan masa usia dini adalah periode anak belajar melalui kegiatan bermain yang menyenangkan. Oleh sebab itu, calistung pada jenjang PAUD haruslah hanya berupa pengenalan. Itupun dilakukan dengan prinsip bermain yang menyenangkan.

“Jangan dorong anak PAUD untuk membaca, menulis dan berhitung,” ujarnya kepada KBE, Rabu (10/6).

Amid menjelaskan, metode pembelajaran di PAUD tidak boleh hanya didasarkan pada aspek kognitif atau kemampuan berpikir, namun harus ditekankan pada aspek psikomotorik atau keterampilan dan gerak anak. Perkembangan anak usia lahir hingga enam tahun, lebih baik menekankan pengembangan sikap dan karakter.

“Menjelang masa penerimaan peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), sekolah tidak melakukan seleksi berdasarkan kemampuan calistung. Sebab hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan.,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 69 ayat 5 menyatakan bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung, atau bentuk tes lain.

“Hanya pertimbangan usia yang perlu dijadikan dasar penerimaan masuk sekolah bagi siswa SD, bukan tes kemampuan akademik. Ayat 4 menyebutkan, SD/MI atau bentuk lain yang sederajat, wajib menerima warga negara berusia tujuh tahun, sampai dengan dua belas tahun sebagai peserta didik,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *